Perjanjian sewa beli
Definisi Pernjanjian sewa beli menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 34/Kp/II/80, tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa (Renting), tertanggal 1 Pebruari 1980, adalah sebagai berikut: “Sewa beli (hire purchase) adalah: Jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual”.
Dengan demikian pengertian dari perjanjian sewa beli adalah suatu perjanjian campuran dimana terkandung unsur perjanjian jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa. Dalam perjanjian sewa beli selama harga belum dibayar lunas maka hak milik atas barang tetap berada pada si penjual sewa, meskipun barang sudah berada di tangan pembeli sewa.
Perjanjian sewa beli timbul dari kebiasaan dan sudah sah diakui oleh yurisprudensi. Mula-mula sewa beli timbul dalam praktek untuk menjawab permasalahan saat penjual mempunyai banyak permintaan namun calon pembeli tidak mampu membayar sekaligus. Sehingga penjual bersedia untuk menerima harga barang itu dengan angsuran atau dicicil. Kemudian sebagai solusi ditemukan suatu macam perjanjian di mana selama harga belum dibayar lunas oleh pembeli, maka pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang dibeli. Sehingga sewa beli merupakan solusi bagi pembeli yang tidak mempunyai uang yang cukup sehingga tindak mengganggu arus kas operasional mereka. Sementara penjual membolehkan pembayaran secara angsuran dengan jaminan barang yang dijualnya. Sehingga dalam hubungan ini, pembeli berlaku sebagai penyewa sebelum barang lunas dibayar. Penyerahan hak milik baru akan terjadi saat angsuran berakhir, dan penyerahan bisa dilakukan dengan pernyataan saja, karena fisik barang sudah berada dalam penguasaan pihak pembeli/penyewa.
Perjanjian Sewa Guna Usaha
Definisi Sewa Guna Usaha menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Dengan demikian pengertian dari Sewa guna usaha (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Tujuan utama dari perjanjian leasing adalah untuk memperoleh hak pakai (sewa) atas suatu barang tanpa adanya peralihan hak milik atas barang tersebut. Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa menyewa, karena pada dasarnya leasing adalah sewa menyewa, jadi leasing merupakan suatu bentuk turunan dari sewa menyewa.
Tetapi kemudian, seiring perkembangan jaman, berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan dengan “sewa guna usaha”.
Sewa guna usaha atau leasing merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kurangnya kemampuan finansial dalam membeli alat-alat perlengkapan usaha. Kehadiran leasing bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha khususnya di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Melalui kegiatan ini para pengusaha akan dengan cepat dapat mengatasi masalah pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan. Leasing atau sewa guna usaha tidak memberikan persyaratan yang memberatkan dan dengan sistem pendanaannya yang fleksibel menyebabkan bisnis ini bisa berkembang dengan cepat di Indonesia.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan perbedaan antara Perjanjian Sewa Beli dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dalam tabel di bawah ini:
PERBEDAAN | PERJANJIAN SEWA BELI | PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA |
Tujuan | untuk menjual barang, bukan untuk menyewakan atau menjadi penyewa barang | untuk memperoleh hak pakai (sewa) atas suatu barang tanpa adanya peralihan hak milik atas barang tersebut |
Peralihan hak milik | pasti terjadi setelah berakhir masa sewa | peralihan hak milik terjadi jika lessee mempergunakan hak opsinya |
Status lembaga | tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan | merupakan metode pembiayaan yang diperkenankan oleh perusahaan pembiayaan |
Penyediaan barang | disediakan oleh penjual sewa | barang disediakan oleh pihak ketiga atau dari pihak lesse sendiri |