Domisili adalah tempat di mana subjek hukum dianggap selalu hadir oleh hukum dan diperlukan demi kepastian hukum. Menurut hukum perdata, subyek hukum terdiri dari Manusia (natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (rech persoon). Menurut hukum, setiap orang wajib mempunyai tempat tinggal atau domisili, begitu pula badan hukum yang juga merupakan subjek hukum. Adapun arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum adalah untuk urusan-urusan seperti:
- Dalam hal perkawinan, menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Peagawai Pencatat setempat. Dengan demikian domisili penting untuk menentukan di wilayah hukum mana perkawinan harus dilangsungkan bila seseorang hendak menikah.
- Dalam hal berperkara, domisili penting bagi seseorang atau badan hukum untuk dipanggil oleh pengadilan. Sehingga ditentukan pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum tersebut.
-
Dalam hal berdemokrasi, domisili penting untuk menentukan dimana seseorang mengikuti Pemilihan Umum. Sehingga hak suara maupun hak untuk dipilih dapat ditentukan berdasarkan domisili. Hal ini tercantum dalam ayat (1) pasal 206 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga”.
- Dalam hal warisan, domisili penting dalam pelaksanaan pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan di mana dia tinggal sampai dia meninggal dunia.