Banyak ahli mendefinisikan subjek hukum. Algra mengartikan Subjek hukum (rechts subyek) adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak”
Prof Subekti mengartikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek di dalam hukum, yaitu orang.
Di dalam KUH Perdata terdapat 2 jenis subjek hukum yaitu manusia (orang/persoon) dan badan usaha yang berbadan hukum (rechpersoon). Pada prinsipnya, kedudukan manusia sebagai subjek hukum muncul sejak ia dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah anak yang masih dalam kandungan ibunya termasuk subjek hukum perdata?
Pada dasarnya janin merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan YME. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa sejak dalam kandungan janin berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya serta sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kenegaraan.
Menurut pasal 2 KUHPerdata, bayi dalam kandungan dianggap sebagai subjek hukum dengan syarat ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan hidup. Anak yang masih dalam kandungan dapat dianggap telah lahir dalam hukum perdata. Dengan demikian apabila janin tersebut lahir dalam keadaan meninggal, maka bayi tersebut dianggap tidak ada.
Sebagai contoh kasus saat terjadi pembagian harta warisan, anak dalam kandungan dapat dianggap telah lahir (dalam keadaan hidup). Sehingga yang menjadi ukuran berlaku atau tidaknya warisan tersebut adalah saat anak tersebut dilahirkan. Apabila anak tersebut dilahirkan dalam keadaan mati, maka warisan yang telah ditetapkan saat ia dalam kandungan dianggap tidak pernah ada, dan akan dibagikan kepada ahli waris lainnya.