Definisi mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Sehingga jelas bahwa warisan tidak melulu tentang harta, namun juga berupa kewajiban. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat 3 hukum campuran yang dianut, yaitu hukum positif, hukum islam, dan hukum adat. Sehingga berkaitan dengan hukum waris oleh anak angkat juga beragam, bergantung pada ketentuan yang telah diatur dalam sistem-sistem hukum tersebut.
Hak Waris Anak Angkat Menurut KUH Perdata
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Adat
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa pada dasarnya penentuan waris bagi anak angkat tergantung dengan sistem hukum yang dipakai, baik hukum positif, hukum islam, maupun hukum adat, ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.