Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang, di sini benda merupakan objek, dalam arti sempit benda adalah barang yang dapat dilihat. Bentuk benda dapat berupa benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud dalam arti hak. Hukum benda adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum secara langsung dengan bendanya. Dalam pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) didefinisikan bahwa Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya, sehingga hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun. Hak milik disebut sebagai hak yang terkuat karena hak milik tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan-gangguan yang muncul dari pihak lain. Hak milik disebut juga hak terpenuh, karena hak milik memberikan wewenang terluas dibanding hak-hak kebendaan lainnya.
Dengan didefinisikannya hak milik sebagai hak kebendaan yang terkuat dan hak terpenuh, maka hak milik disebut sebagai “induk” dari hak-hak lainnya. Sebagai contoh Pak Joni selaku pemegang hak milik tanah di Jalan Sudirman, maka Pak Joni dapat menyewakan tanah tersebut kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari Pak Joni sebagai pemegang hak milik tidak terbatas. Pemegang hak milik juga dapat mengalihkan hak kepemilikannya kepada orang lain. Menurut UUPA, subyek hak milik adalah Warga Negara Indonesia dan oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya
Di Indonesia alat bukti terkuat dan terpenuh atas kepemilikan suatu bidang tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara adalah Sertipikat Hak Milik (SHM). Dalam hukum, pemilikan tanah berarti penguasaan fisik bidang tanah. Pemilikan tanah dapat dialihkan melalui proses jual beli, sehingga terjadi peralihan hak dari penjual ke pembeli.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa akta jual beli. Jika suatu peralihan hak sudah dibuatkan secara bawah tangan maka untuk mengajukan balik nama sertifikat tersebut harus dibuatkan lagi akta jual beli di PPAT. Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan jual beli tanah adalah pengecekan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang, dan para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut. Selain itu proses jual beli tanah seharusnya dibuat dihadapan PPAT, hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari, sehingga muncul rasa aman bagi pemilik sertifikat atas haknya dalam menguasai tanah miliknya.